Rantau Sakti, Selasa (14/7/2026) – Pemerintah Desa Rantau Sakti bersama masyarakat Dusun Sei Kuning melaksanakan kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan program serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses inventarisasi dan verifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai pentingnya kelengkapan data dan dokumen sebagai dasar pelaksanaan inventarisasi penguasaan tanah. Program ini diharapkan dapat mendukung proses penataan kawasan hutan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Desa mengimbau masyarakat yang lahannya termasuk dalam wilayah pendataan agar segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat penguasaan fisik tanah, formulir permohonan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan oleh tim pelaksana.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Rantau Sakti berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses inventarisasi dan verifikasi dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program sehingga memberikan kepastian administrasi serta mendukung penataan kawasan hutan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

