Rantau Sakti, Kamis (23/4/2026) – Pemerintah Desa Rantau Sakti bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambusai Utara menggelar kegiatan diskusi dan silaturahmi bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat Desa Rantau Sakti. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum perkawinan di Indonesia serta memberikan edukasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Tambusai Utara, penghulu, penyuluh agama, perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Melalui forum ini, para peserta memperoleh penjelasan mengenai dampak hukum dan sosial dari praktik pernikahan siri maupun perkawinan yang tidak tercatat, baik terhadap pasangan suami istri maupun terhadap hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa negara telah memberikan berbagai solusi hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya, serta Kompilasi Hukum Islam, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Beberapa upaya yang dapat ditempuh antara lain pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku, permohonan isbat nikah bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan siri, serta permohonan penetapan asal usul dan pengesahan anak guna memberikan kepastian status hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang sering ditemui di tengah masyarakat terkait administrasi perkawinan, pencatatan pernikahan, serta pelayanan keagamaan. Suasana diskusi berlangsung interaktif dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dalam bidang perkawinan.
Pemerintah Desa Rantau Sakti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Tambusai Utara beserta para penghulu dan penyuluh agama yang telah memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara pemerintah desa dan KUA dalam memberikan pelayanan, pendampingan, serta edukasi kepada masyarakat, sehingga terwujud keluarga yang harmonis, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

