PEMERINTAH DESA RANTAU SAKTI GELAR MUSYAWARAH PENETAPAN QIMAT ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL RAMADHAN 1447 H

RANTAU SAKTI
0

 

Rantau Sakti, Rabu (11/3/2026) – Pemerintah Desa Rantau


Sakti menggelar musyawarah bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari seluruh masjid dan musala se-Desa Rantau Sakti di Aula Kantor Desa. Musyawarah ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan menetapkan qimat (nilai) Zakat Fitrah serta ketentuan Zakat Mal yang akan diberlakukan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, pengurus UPZ, tokoh agama, serta unsur terkait lainnya. Musyawarah ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menetapkan besaran qimat zakat berdasarkan hasil kesepakatan bersama, sehingga pelaksanaan zakat di seluruh wilayah Desa Rantau Sakti dapat berlangsung secara tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Rantau Sakti berharap seluruh Unit Pengumpul Zakat dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran zakat. Selain itu, koordinasi yang baik antar-UPZ diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan dan pendistribusian zakat kepada para mustahik yang berhak menerimanya.

Usai pelaksanaan musyawarah, disampaikan bahwa mulai malam hari ini seluruh UPZ di setiap masjid dan musala se-Desa Rantau Sakti telah membuka layanan penerimaan zakat bagi para muzakki yang akan menunaikan kewajiban Zakat Fitrah maupun Zakat Mal. Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat tepat waktu melalui UPZ di lingkungan masing-masing agar penyalurannya dapat dilakukan secara optimal sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pemerintah Desa Rantau Sakti berharap pelaksanaan zakat pada Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan dengan lancar, aman, dan transparan, sehingga nilai-nilai kepedulian sosial, kebersamaan, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan melalui pengelolaan zakat yang baik dan bertanggung jawab.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)