Pembahasan Tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal pada Ramadhan Tahun 1444 H.

RANTAU SAKTI
0




 Selasa 4 April 2023 Pemerintah Desa Rantau Sakti bersama dengan Badan Amil Zakat Desa dan juga Unit Pengumpul Zakat tingkat masjid se Desa Rantau Sakti melaksanakan pembahasan tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal pada Ramadhan tahun 1444 H.

Dalam kesempatan yang sama terjadi tanya jawab yang cukup panjang tentang orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sampai kepada cara mendayagunakan Ibadah Zakat di tengah-tengah masyarakat.
Akhirnya musyawarah menyepakati beberapa hal diantaranya Zakat fitrah menggunakan uang dikenakan Rp 35.000 / Jiwa atau setara dengan 2.5 kg beras. Sedangkan nisab zakat mal mengikuti nisab yang telah ditentukan oleh Kemenag Kab. Rokan Hulu





Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)